Polisi Tembak Mati Bandar Narkoba di Bekasi
CNN Indonesia -- Tersangka pengedar narkotika jenis Sabu berinisial SA ditembak mati oleh aparat kepolisian Polda Metro Jaya ketika melakukan penangkapan di Bekasi, Selasa (12/11).
Penangkapan dilakukan oleh unit V Subdit I Narkotika Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Perumahan Palm Residence, Kota Bekasi pukul 17.00 WIB.
Penembakan dilakukan aparat lantaran SA mencoba melawan dan merebut senjata dari salah satu anggota polisi. Dengan itu aparat langsung melepaskan tembakan ke arah SA.
Tersangka ini berusaha untuk merebut senjata daripada anggota. Sehingga kan tidak sendirian anggota ini, dan kemudian kita melakukan tindakan tegas dan terukur," jelas Kepala Bidang Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Gatot Soebroto, Jakarta Selatan pada Rabu (13/11).
Penangkapan terhadap SA berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat sekitar tentang transaksi peredaran narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penangkapan, SA kemudian diinterogasi dan ditemukan kesaksian bahwa ia mendapat sabu sebanyak dua kali dari pelaku lain berinisial P.
"Yang bersangkutan sudah beberapa kali mendapatkan barang daripada tsk P yang DPO (Daftar Pencarian Orang). Kadang dapat setengah kilogram, dapat 1 kilogram, dapat 750 gram ya terus kemudian disebarkan di Jabodetabek," tutur Argo.
Kemudian SA diminta untuk menunjukan posisi P, yang dikatakan ada di Pulogadung, Jakarta Timur. Namun SA malah mengulur waktu dengan mengarahkan petugas ke arah yang tidak jelas.
"Ternyata itu daripada tersangka ini dia mengulur-ulur waktu atau memutar-mutar lokasi. Dia ingin melihat kelengahan daripada petugas," tambah Argo.
Setelah dilakukan penembakan, SA langsung dilarikan ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Di mana ia dinyatakan meninggal dunia karena kehabisan darah.
Bersamaan dengan penangkapan SA polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa sabu sebanyak 112 gram, dua timbangan dan 70 lembar plastik klik.
Atas perbuatannya, tersangka SA awalnya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan 112 (2) Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Sumber: CNN Idonesia
Post a Comment