Header Ads



PN Jakut Kirim Surat Cabut Banding ke Jaksa, Ahok Segera Dieksekusi



MetroNews Pengadilan Negeri Jakarta Utara sudah menerima surat salinan putusan pencabutan banding perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dengan surat ini, Ahok segera dieksekusi ke penjara. Daftar Togel 

"Surat dari PT DKI sudah kami terima pada hari Rabu (14/6)," kata pejabat Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi detikcom, Senin (19/6/2017).

Salinan putusan ini akan diberikan ke Kejaksaan Negeri Jakut (Jakut) yang menangani kasus penodaan agama. Surat ini menjadi dasar bagi tim jaksa melakukan eksekusi Ahok




"Hari ini kami antarkan ke Kejari Jakut juga diantarkan ke pihak terdakwa melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tugas kami memberitahukan," sambung Hasoloan.

Tim jaksa perkara penodaan agama dengan terdakwa Ahok sudah mengirim surat pencabutan memori banding ke PN Jakarta Utara. Surat tersebut diterima PN Jakut pada tanggal 6 Juni. Bocoran Togel Singapore

Majelis hakim PT DKI kemudian mengabulkan pencabutan banding tim jakas Ahok. Putusan dimusyawarahkan pada 13 Juni 2017 oleh majelis hakim yakni Iman Sungudi (ketua) dengan anggota Elang Prakoso, Daniel Dalle Pairunan, I Nyoman Sutama dan Achmad Yusak.

Sementara Ahok sudah lebih dulu mencabut permohonan banding di PN Jakut karena menyatakan menerima hukuman 2 tahun penjara. Ahok dinyatakan majelis hakim PN Jakut terbukti bersalah melakukan penodaan agama terkait dengan pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. 

Ahok saat ini masih ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Depok. Ahok sempat dibawa ke Rutan Cipinang usai sidang vonis pada Selasa, 9 Mei, namun sehari setelahnya dipindahkan ke Mako Brimob. Bandar Togel Terpercaya